Ketika Ustadz Arifin Ilham Mengganti Terjemahan Al Qur’an Kementerian Agama
Beberapa hari terakhir viral di media sosial
postingan tentang keputusan Majelis Adzikra pimpinan Ustadz Arifin Ilham untuk
mengganti semua terjemahan Al-Quran Kementerian Agama dengan Terjemah
Tafsiriyah hasil publikasi Majelis Mujahidin Indonesia (MMI), karena diduga
terdapat 3.229 kesalahan penerjemahan. Disebutkan juga, kalau mengamalkan
terjemahan Kementerian Agama akan menjadi teroris.
Beberapa contoh terjamah harfiyah Qur’an
Departemen Agama: “Dan bunuhlah mereka dimana saja kamu jumpai mereka dan
usirlah mereka dari tempat mereka telah mengusir kamu (Mekkah)..”(QS
Al-Baqarah, 2: 191)
Sedangkan Versi Qur’an Tarjamah Tafsiriyah MMI: “Wahai
kaum Mukmin, perangilah musuh-musuh kalian dimanapun kalian temui mereka di
medan perang dan dalam masa perang. Usirlah musuh-musuh kalian dari negeri
tempat kalian dahulu diusir.”
Ustadz Arifin Ilham menegaskan upaya koreksi
ini harus terus disuarakan dan digulirkan tanpa maksud memusuhi Kemenag.
“Perbaikilah terjemahan itu,” himbaunya.
Contoh kekeliruan lainnya dari terjemah
Qur’an Kementerian Agama ada pada surat Al Ahzab ayat 51 yang berbunyi:
“Kamu boleh manangguhkan menggauli siapa yang
kamu kehendaki di antara mereka(istri-istrimu) dan (boleh pula) menggauli siapa
saja yang kamu kehendaki. Dan siapa-siapa yang kamu ingini untuk menggaulinya
kembali dari perempuan yang telah kamu cerai, maka tidak ada dosa bagimu…”
Sedangkan versi Al Qur’an Tarjamah Tafsiriyah
MMI: “Wahai Nabi, engkau boleh menangguhkan giliran bermalam bagi istrimu
mana saja yang engkau kehendaki. Engkau boleh mendahulukan giliran bermalam
bagi istrimu mana saja yang engkau kehendaki. Kamu tidak berdosa meminta
penukaran jadwal giliran bermalam kepada siapa saja diantara istrimu. Kebebasan
yang Allah berikan kepadamu untuk mendahulukan atau mengakhirkan giliran
bermalam bagi istri-istrimu lebih dapat menenangkan hati mereka dan tidak
membuat mereka sedih…”
Selain itu, Ustadz Arifin Ilham juga
mengatakan lahirnya Tarjamah Tafsiriyah adalah sengatan bagi umat Islam agar
gigih kembali mentadaburi Al Qur’an. “Semuanya selamat karena umat Islam
Indonesia tidak mau mengamalkanya. Kalau mengamalkan Qur’an Tarjamah Depag bisa
jadi teroris semua, mestinya negara terimakasih kepada MMI,” ujarnya.
Dalam dialog MMI dan Tim Kemenag tgl 16
Ramadhan 1431H, Tim Kemenag mempersilahkan pihak MMI supaya segera menerbitkan
Terjemah Tafsiriyah Al-Quran yang telah disusun. Hal ini dilakukan agar masyarakat
yang menilai dan memilih sendiri, benar atau tidaknya terjemahan Al-Quran yang
ada.
Itulah sebabnya, Majelis Ad Dzikra memutuskan
untuk “mengganti semua Al Qur’an Terjemahan Kementerian Agama dengan Al Qur’an
Tarjamah Tafsiriyah hasil publikasi Majelis Mujahidin Indonesia (MMI)”. MMI
menemukan 3.229 kesalahan penerjamahan diantara 6.236 Ayat Al Qu’ran dalam
terjemah Qur’an Kementerian Agama (Kemenag).
Dikutip dari panjimas.com
0 Response to "Ketika Ustadz Arifin Ilham Mengganti Terjemahan Al Qur’an Kementerian Agama"
Post a Comment