SRI SULTAN : HTI TIDAK DILARANG BERAKTIVITAS DI YOGYAKARTA
Kementerian Hukum dan HAM resmi mencabut izin
ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Ini sebagai tindak lanjut keluarnya
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2017
tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).
Gubernur DIY, Sri Sultan HB X, menegaskan
akan menjalankan perintah sesuai dengan perintah pemerintah. Namun, dia mengaku
tidak akan melakukan pelarangan kegiatan ormas HTI.
"Itu (pembubaran HTI) urusan pemerintah
pusat. Kalau pusat melangkah ya kita laksanakan kewajiban sebagai pemerintah
daerah," kata Sultan di Bangsal Kepatihan, Kamis (20/7). "Ya enggak
ada toh (pelarangan kegiatan). Hanya membubarkan organisasinya saja,"
tambahnya.
Sultan meminta agar ormas berhati-hati dalam
memilih ideologi organisasinya. Ideologi, kata Sultan, harus sesuai dengan
aturan pemerintah.
"Harus hati-hati. Jangan sampai
ideologinya bertentangan dengan Pancasila," terang Sultan.
Dikutip dari portal-islam.id
0 Response to "SRI SULTAN : HTI TIDAK DILARANG BERAKTIVITAS DI YOGYAKARTA"
Post a Comment