Di Mako Brimob Cacat Hukum, Bang Japar Minta Ahok Dikembalikan ke Penjara Cipinang
Negara
Indonesia yang dicintai ini dibangun dan dijalankan sesuai dengan prinsip
Supremasi Hukum. Maka dalam rangka penegakan Supremasi Hukum tanpa diskriminasi
itulah, Bang Japar, kelompok yang berisikan Jawara dan Pengacara akhirnya
melakukan Aksi Damai kembalikan Ahok ke LP Cipinang, Jum’at (7/07/2017).
Bang Japar mempunyai alasan, selain mengusik rasa
keadilan yang ada, juga sama saja seperti mendustai penegakkan hukum-hukum yang
ada.
“Maka berdasarkan penegakkan
hukum, memindahkan dan mengembalikan Ahok dari Rutan Brimob ke Lembaga
Pemasyarakatan adalah wajib dan harus dilaksanakan secepatnya. Lapas tidak
boleh menolak masuknya narapidana yang telah diperintahkan oleh pengadilan,
apapun bentuk alasannya,” demikian rilisnya dalam aksi 707 Bang Japar, Jum’at
(7/7/2017) saat aksi di Kemenkumham.
Berikut
beberapa aspek hukum atau alasan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mesti
dijebloskan ke penjara Cipinang: “Pertama, bahwa telah diputus perkara pidana
oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, atas pidana yang dilakukan
oleh Mantan Gubemur DKI Jakarta, Ir Basuki Tjahaja Pumama (selanjutnya
“Ahok"), dengan Putusan No. 1537/Pid.B/2016/PN Jkt Utara, yang telah
dibacakan tanggal 9 Mei 2017; atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum dan
Penasehat Hukum Ahok telah mengajukan banding, walau akhirnya kedua pernyataan
banding tersebut telah dicabut sebelum diperiksa, sehingga secara hukum Ahok
telah berstatus Terpidana atas putusan yang tetah mempunyai kekuatan hukum
tetap.
Kedua,
Paska diputus oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan telah mempunyai kekuatan
hukum tetap. Maka datam proses eksekusi, terpidana Ahok wajib diserahkan ke
Lembaga Pemasyarakatan, didaftarkan sebagai Narapidana, dan Kementerian Hukum
dan HAM selaku penyelenggara sistem pemasyarakatan wajib menerima Ahok menjadi
narapidana untuk dibina agar dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat.
Ketiga,
Bahwa Rutan bukanlah tempat pembinaan narapidana. Serta tidak ada aturan yang
mengatur perubahan fungsi atau sebaliknya, yang justru bertentangan dengan
maksud dan tujuan suatu Iapas seperti diatur dalam pasal 1, pasal 2 dan pasal
10 UU No.12 Tahun 1995 tentang Permasyarakatan yang menjadikan Rutan berfungsi
sebagai Lapas. Oleh karenanya penempatan Ahok selaku Terpidana di Mako Brimob
Polri dalam menjalankan hukuman sebagai narapidana adalah cacat hukum.
Keempat,
kontroversi eksekusi putusan Terpidana Ahok, yang tidak dikembaiikan ke Lapas
dan masih ditempatkan di Mako Brimob Polri mengusik rasa keadilan masyarakat
dan bertentangan dengan hukum positif yang ada, atas perlakuan khusus tersebut
sangat tidak adil dengan pedakuan terhadap narapidana lainnya yang telah dibina
dalam Lapas. Tidak diserahkannya Ahok ke Lapas dengan alasan keamanan, adalah kebijakan
yang jauh dari rasa keadilan masyarakat, bahkan lebih condong kearah perbuatan
melindungi Narapidana.
Dikutip dari voa-islam.com
0 Response to "Di Mako Brimob Cacat Hukum, Bang Japar Minta Ahok Dikembalikan ke Penjara Cipinang"
Post a Comment