Rasisnya Perancis, Muslimah Ini Didenda 7 Juta Rupiah Gara-Gara Berenang Gunakan Burkini
Seorang Muslim kembali menjadi
korban kebijakan rasis di Perancis. Kali ini wanita bernama Fadila harus
membayar denda sebesar Rp7 juta lebih karena berenang di kolam renang publik
menggunakan burkini, seperti diungkapkan United Against Islamophobia di
Perancis.
Bersama dengan suami dan ketiga
anak-anaknya, Fadila menyewa sebuah penginapan di dekat Marseille. Pada hari
pertama liburannya, Fadila berenang bersama anak-anaknya sambil mengenakan
burkini dan tidak mengalami masalah. Namun, pada hari kedua, seorang anggota
staf di kolam renang menyuruh semua orang untuk keluar dari air setelah melihat
Fadila berenang dengan burkininya.
Pemilik penginapan tersebut kemudian
menghubungi Fadila dengan mengatakan bahwa dia telah menerima telepon pengaduan
dari administrasi gedung tersebut. Mereka mengklaim bahwa seorang wanita yang
mengenakan jilbab masuk ke kolam sambil mengenakan pakaiannya dan bahwa dia
menolak keluar dari air saat diminta untuk melakukannya.
Pemilik tempat liburan beralasan
bahwa denda tersebut untuk membayar kolam yang harus dikuras dan dibersihkan
setelah ia berenang.
Namun, Fadila mengatakan bahwa dia
tidak pernah diminta untuk meninggalkan kolam sama sekali.
“Saya tercengang karena tidak ada
yang menghentikan saya atau mengatakan apapun sama sekali,” katanya pada CCIF
seperti dikutip dari Russia Today, Sabtu (5/8).
Pemiliknya kemudian memanggil suami
Fadila, meminta agar istrinya menahan diri untuk tidak berenang selama sisa
masa tinggal mereka, dan meminta mereka untuk membayar agar kolamnya
dikosongkan dan dibersihkan, dan juga untuk kerusakan, karena kolam tersebut
tidak digunakan dua hari setelah Fadila berenang di dalamnya.
Sang suami menolak membayar,
menyatakan bahwa kolam tersebut tidak pernah dikosongkan dan berfungsi pada
esok harinya. Penolakan tersebut mendorong pemiliknya untuk menyimpan deposit
dari pasangan itu tanpa memberikan tagihan apa pun untuk perawatan kolam renang
atau biaya lainnya.
“Saya kecewa, kaget, terluka oleh
kenyataan bahwa seseorang bisa sangat munafik dan jahat karena burkini,” kata
Fadila.
Meskipun klaim pemiliknya, CCIF
menegaskan bahwa wanita tersebut tidak menimbulkan risiko kebersihan karena dia
berenang dengan pakaian yang dibuat khusus untuk air, bukan pakaian
sehari-hari.
Burkini telah menjadi topik
perdebatan sengit di Perancis selama tahun 2016 lalu. Cannes melarang pakaian
renang pada bulan Agustus 2016, yang mendorong sebagian besar kota resort
Perancis lainnya untuk mengikutinya.
Pada bulan Mei, sembilan wanita
yang mencoba untuk mengadakan pesta burkini ditangkap di Cannes selama
berlangsungnya festival film tahunan yang menjadi ikon kota tersebut.
Dikutip dari eramuslim.com
0 Response to "Rasisnya Perancis, Muslimah Ini Didenda 7 Juta Rupiah Gara-Gara Berenang Gunakan Burkini"
Post a Comment