Pemerintah Mulai Mengambil Langkah Supaya Bisa Membubarkan Ormas Islam
Yusril: Tidak ada kegentingan yang memaksa yang memungkinkan Presiden keluarkan Perpu mengubah UU ormas
Ameera
Rabu, 17 Syawwal 1438 H / 12 Juli 2017 08:28
Yusril:
Tidak ada kegentingan yang memaksa yang memungkinkan Presiden keluarkan Perpu
mengubah UU ormas
Pakar
Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra
Pakar
Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menyebut bahwa tidak ada kegentingan
yang memaksa yang memungkinan Presiden mengeluarkan Perpu untuk mengubah UU
ormas.
Diketahui,
pada Selasa (11/7/2017), beredar kabar bahwa Presiden Jokowi telah
menandatangani Perpu Tentang Perubahan Atas UU No 17 Tahun 2014 tentang Organisasi
Kemasyarakatan yang konon besok akan diumumkan kepada publik. Perpu ini konon
mengubah beberapa pasal tentang prosedur pembubaran ormas sebagaimana diatur
dalam UU Ormas yang berlaku sekarang.
“Berdasarkan
UU Ormas yang berlaku sekarang, Pemerintah tidak mudah untuk membubarkan ormas
melainkan harus lebih dulu melakukan langkah persuasif, memberi peringatan
tertulis, dan menghentikan kegiatan sementara kepada ormas tersebut,“ kata
Yusri dalam sebuah keterangan tertulisnya yang diterima redaksi Arrahmah.com,
Selasa (11/7).
“Kalau
tidak efektif dan pemerintah mau membubarkannya, maka Pemerintah harus meminta
persetujuan pengadilan lebih dulu sebelum membubarkan ormas tersebut,“
jelasnya.
Dengan Perpu
baru ini, lanjut Yusril, semua prosedur itu nampak dihilangkan. Pemerintah
dapat membubarkan setiap ormas yang dianggap bertentangan dengan Pancasila
tanpa melalui prosedur di atas.
“Saya
menilai isi Perpu ini adalah kemunduran demokrasi di negeri ini. Perpu itu
membuka peluang bagi sebuah kesewenangwenangan dan tidak sejalan dengan
cita-cita reformasi,“ tandasnya.
Dia
menilai, Perpu ini dikeluarkan tidak dalam hal ikhwal kegentingan yang memaksa
sebagaimana diatur oleh UUD 45.
“Situasi
kegentingan apa yang ada dalam benak Presiden sehingga memandang perlu
mengeluarkan Perpu? Apa karena keinginan membubarkan HTI (Hizbut Tahrir
Indonesia) yang dianggap menganut faham yang bertentangan dengan Pancasila dan
NKRI?“ ujarnya.
Dia
mengungkapkan, persoalan HTI belumlah memenuhi syarat adanya kegentingan yang
memaksa. “Ataukah Pemerintah punya target lain untuk membidik ormas-ormas yang
berseberangan pendapat dengan Pemerintah? Saya berharap DPR bersikap kritis
dalam menyikapi Perpu ini untuk mencegah terjadinya kesewenangwenangan,“
pungkasnya.
Dikutip dari
arrahmah.com
0 Response to "Pemerintah Mulai Mengambil Langkah Supaya Bisa Membubarkan Ormas Islam"
Post a Comment