Hidayat telah melaporkan 50 kasus, laporan Kaesang tercepat direspon
Muhammad Hidayat Situmorang yang telah melaporkan adanya
dugaan ujaran kebencian akun media sosial Youtube #Kaesang ke polisi, ternyata,
menurut pengakuannya, telah 50 kali melakukan laporan yang sama kepada polisi
dengan terlapor yang berbeda.
Namun, Hidayat yang warga Bekasi ini mengaku, dari
laporan-laporan ujaran kebencian dan penodaan agama tersebut, hanya laporan
atas terlapor Kaesang Pangarep saja yang diproses, sisanya tertahan dan tidak
diproses sama sekali oleh pihak kepolisian baik Polres Bekasi, Polda Metro
Jaya, maupun Mabes Polri.
Hidayat mengaku selama kurun waktu setahun ini telah 50
kali membuat laporan kepada kepolisian baik kepada Polres Bksi, Polda Metro,
maupun Mabes Polri terkait banyak tokoh dan orang biasa yang melakukan
tindakan: penistaan agama Islam, ujaran kebencian kepada Islam dan ulama, dan
tindakan SARA lainnya di media sosial. Seperti nama nama : Uus,I nul, Ade
Armando, Bupati Purwakarta Dedi, Abu Janda, Anto Galon, Kesang, dan banyak
lagi..
Hidayat melanjutkan, dirinya akan melaporkan kepada Divisi
Propam Polri terkait laporan-laporannya yang tidak ditindaklanjuti itu
“Saya akan tempuh proses hukum
selanjutnya jika laporan laporan yang saya buat tidak ditindak lanjuti oleh
kepolisian. Salah satunya, saya juga akan melapor ke Propam Mabes Polri untuk
aparat yang tidak merespon laporan yang saya layangkan selama lebih dari 6
bulan lamanya. Dan ini sudah saya laporkan juga beberapa ke Propam,” ujar
Hidayat, dikutip Swamedium.com
Bukti laporan Hidayat ke Polisi
ujaran kebencian dan penodaan agama Ade Armando. Foto: Swamedium
Tak hanya itu, Hidayat juga menyayangkan sikap polisi yang
dinilai setengah-setengah. Pasalnya, ia melaporkan dua nama lain pada waktu
yang sama yaitu terlapor Ade Armando dan Anto Galon.
“Ada apa ini?,”
ujarnya.
Hidayat berharap polisi dapat bersikap adil atas kasus
yang dilaporkannya seperti pada kasus penangkapan Aktivis Islam yang diduga
mengunggah video pencemaran nama baik Kapolri.
“Polisi juga harus adil dengan langsung memproses kasus
ini. Kalau perlu Kaesang langsung ditangkap dan dipenjarakan seperti yang
terjadi pada kasus aktivis Islam yang langsung ditangkap dan dipenjara karena
terjerat kasus IT. Kenapa kalau menyangkut umat Islam polisi cepat menangkap
pelaku ujaran kebencian, sementara kasus lainnya dibiarkan,” katanya.
Sementara terkait laporan atas nama Kaesang, Hidayat pun
mengungkapkan alasan dirinya melaporkan putra bungsu Presiden Joko Widodo itu.
Menurut dia, dalam video yang diunggah Kaesang pada akun Youtubenya tersebut,
terdapat unsur ujaran kebencian. Hal tersebut sebagaimana tertulis dalam Surat
Tanda Penerimaan Laporan/Pengaduan Nomor LP/1049/K/6/2017/SPK/Restro Bekasi
Kota.
Selanjutnya Polres Bekasi akan memanggil Hidayat pada
Jumat (7/7) untuk menindaklanjuti laporan atas terlapor Kaesang Pangarep.
dikutip dari arrahmah.com
0 Response to "Hidayat telah melaporkan 50 kasus, laporan Kaesang tercepat direspon"
Post a Comment