Perppu pembubaran Ormas ancam Ormas Ormas Islam anggota dan simpatisannya
1] Diduga
dalam waktu dekat, Pemerintah akan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang terkait pembubaran organisasi masyarakat (Ormas).
2]
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (atau disingkat Perpu atau Perppu)
adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden dalam hal
ihwal kegentingan yang memaksa. Materi muatan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang adalah sama dengan materi muatan Undang-Undang.
3]
Subyektivitas Presiden dalam menafsirkan “hal ihwal kegentingan yang memaksa”
yang menjadi dasar diterbitkannya PERPU, Prosedur pembentukan Perpu menjadi
kewenangan mandiri dan otoritatif Presiden, tanpa melibatkan persetujuan
legislatif/parlemen.
4]
Penerbitan Perpu diduga dilakukan dalam kerangka :
Untuk
menyimpangi Proses dan Prosedur hukum pembubaran sebagainya diatur UU Ormas
(mem-By pass),
Memindahkan
otoritas pembubaran dari Pengadilan kepada Pemerintah, dalam hal ini
Kemenkumham,
Menarget
Aktivitas dan Individu Anggota Ormas, berupa: pembekuan aset & kegiatan
Ormas secara serta merta dan kriminalisasi kepada anggota dan/atau simpatisan
ormas,
Mengalienasi
individu dan/simpatisan ormas dari masyarakat.
5]
Berdasarkan poin 4, maka yang terjadi tindakan tersebut hanya akan meningkatkan
kesan represif pemerintah terhadap jaminan berekspresi, berorganisasi,
berkumpul dan menyampaikan pendapat yang dijamin oleh UUD’45.
6]. Kita
patut menduga bahwa kondisi negara sedang dalam keadaan darurat hukum. Perlu
untuk segera dan serta merta diambil tindakan kongkrit menyelamatkan negara
dari upaya oknum dan sekelompok individu yang hendak menyalah gunakan wewenang
dan kekuasaan untuk merealisir tujuan politik dan kepentingannya. Negara diduga
telah bergeser dari “Rechtstaat” (negara hukum) menjadi “Machtstaat” (negara
kekuasaan).
#SIAPAYANGDITARGET
7].
Perppu tersebut kemungkinan isinya adalah membahas syarat dan ketentuan ormas
yang terindikasi anti kebhinekaan, anti pancasila, intoleran dll.
8].
Semenjak rangkaian aksi bela Islam daya tawar politik muslim semakin kuat,
berbagai upaya dilakukan untuk menghadang bangkitnya politik Islam dimulai dari
penggembosan dan penghadangan peserta aksi bela Islam 1-2-3, kemudian tuduhan
makar, kriminalisasi ulama, kini pemerintah berupaya untuk membubarkan ormas
islam dengan tuduhan anti pancasila, anti kebhinekaan, UUD’45 dan tuduhan
menimbulkan keresahan masyarakat.
9]. Bukan
hanya HTI. Bisa saja Ormas-ormas Islam lain bahkan MUI pun menjadi target pembubaran
karena dalam hal ini adalah ormas-ormas Islam lah lah yang vocal bersuara dalam
aksi bela Islam 1-2-3. Bahkan MUI sering dituduh fatwa-fatwanya meresahkan
masyarakat diantaranya terkait Ahok dll.
10]. Ini
bukan sekedar soal HTI, FPI, bukan sekedar selesai menarget satu atau beberapa
ormas, tetapi ini adalah jalan tol bagi para pendengki Islam untuk memusuhi dan
memenjara dakwah, agar tidak diemban dan menjadi rahmat bagi semesta alam.
11].
Saatnya para ulama, tokoh dan pimpinan ormas, aktivis Islam, umat Islam serta
seluruh sarjana hukum muslim Indonesia untuk bersatu padu, bersinergi untuk
membangun kekuatan dan soliditas dalam rangka memperjuangkan agama Islam agar
menjadi rahmat bagi semesta alam.
Dikutip dari
arrahmah.com
0 Response to "Perppu pembubaran Ormas ancam Ormas Ormas Islam anggota dan simpatisannya"
Post a Comment