Vaksin MR, MUI: Jika Ada yang Mengatakan Halal, Itu Kebohongan Publik
disela-sela
Komisi Fatwa MUI menemui perwakilan masyarakat yang mengadakan audiensi
mengenai status kehalalan dari Vaksinasi MR dan Imunisasi yang jadi ramai di
perbincangkan masyarakat. Ketua Komisi Fatwa MUI, Prof Dr H Hasanuddin AF, MA
mengatakan bahwa terkait dengan vaksin MR belum ada fatwa MUI tentang kehalalan
vaksin itu sampai saat ini.
Alasannya
sendiri bagaimana ? Karena belum ada yang mengajukan secara resmi ke pihak MUI.
Termasuk yang mau diajukan oleh Biofarma tentang vaksin ini. Tetapi itu masih
dalam proses terus padahal sudah lama dan sudah beberapa tahun.
“Yang
namanya Vaksin harus jelas-jelas kehalalannya sampai saat ini belum ada
permintaan tentang pemeriksaan oleh MUI halal atau tidaknya vaksin itu. Sekali
lagi itu jelas sekali kalau di lapangan nanti ada isu-isu dari mana pun
datangnya bahwa vaksin MR itu halal, maka itu sudah jelas suatu kebohongan
publik dan merupakan suatu kebohongan itu harus diketahui oleh masyarakat
luas,” ujar Hasanuddin
Menurut
Ketua komisi Fatwa MUI itu bahwa vaksin MR ini belum ada kehalalannya apalagi
tentang sertifikat halalnya belum ada.
Ketika
ditanya kalau tidak ada vaksin yang dinyatakan kehalalannya soal Virus Campak
ini apa solusinya kemudian ? Menurut Hasanuddin solusinya adalah semestinya
dari pihak pemerintah yang harus menyikapi hal ini karena UU Produk Halal dan
UU JPH adalah sudah jelas bahwa setiap produk termasuk obat-obatan dan vaksin
harus menggunakan bahan-bahan yang halal tidak boleh ada unsur yang haram atau
bahan-bahan yang haram.
Baca juga artikel berikut ini
Inilah Tata Cara Serta Adab Ta’aruf Menurut Islam
“Sampai
saat ini yang ada dan sudah jelas kehalalannya adalah hanya vaksin meningitis
dan vaksin flu saja. Tadi saya jelaskan bahwa kalau dalam keadaan darurat boleh
memang karena faktanya memang seperti itu. Begitu pada dasarnya vaksinasi itu
boleh bahkan menjadi wajib tidak hanya boleh kalau tanpa vaksinasi tanpa
imunisasi menyebabkan penyakit menjadi berat dan kematian itu menjadi wajib
hukumnya. Tetapi setelah syaratnya terpenuhi. Yakni bahwa vaksin yang digunakan
harus vaksin yang halal kecuali dalam keadaan darurat tidak ada vaksin lainnya
yang halal maka itu diperbolehkan,” tutur Hasanuddin.
Sementara
itu dampak yang menimbulkan penyakit berat atau kematian kalau memang belum ada
vaksin yang halal. Menurutnya itu boleh menggunakan vaksin yang haram
sekalipun. Ini bisa dilihat contohnya vaksin meningitis yang dulu untuk Jemaah
Haji sebelum ada vaksin meningitis yang halal itu yang haram boleh digunakan
tapi setelah ada yang halal maka yang haram tidak boleh digunakan kalau kondisi
di Indonesia darurat.
“Sementara
itu kondisi darurat itu pun harus ada keputusan dari MUI harusnya dan
dilaporkan ini tidak ada lagi yang halal atau yang darurat itupun belum ada
pernyataan darurat kondisi darurat dari Kementerian Kesehatan dan
dikonsultasikan kepada kami, mumpung ada. Mestinya kan harusnya konsultasi dulu
dengan kami dari pihak MUI,” pungkasnya.
Dikutip
dari panjmas.com
0 Response to "Vaksin MR, MUI: Jika Ada yang Mengatakan Halal, Itu Kebohongan Publik"
Post a Comment