Wilayah Dengan Julukan Kota Santri, Muslimah Justru Dilarang Berjilbab Aneh !!
Julukan
“Kota Santri” bagi Kota Tasikmalaya, tentunya bukan predikat sembarangan.
Kehadiran ratusan Pondok Pesantren sekaligus visi misi Pemkot Tasik yang
religus, menjadi alasan pemberian julukan. Tapi di balik itu semua, ternyata
masih ada saja Muslimah yang dilarang mengenakan jilbab di kota yang dijuluki
Kota Santri.
Perempuan
berinisial D memaparkannya kepada Republika soal kesulitannya mengenakan jilbab
di tempatnya bekerja. D memilih merahasikan identitasnya guna menjaga diri agar
tidak dipecat oleh kantornya.
D sendiri
saat ini tengah bekerja di salah satu penyedia jasa kecantikan kulit di Kota
Tasikmalaya. D menduga pemilik kantornya yang notabene non-Muslim sengaja
membuatnya sulit mengenakan jilbab.
“Selama
kerja di sini enggak boleh pakai jilbab, sudah beberapa tahun kerja di sini.
Sudah tanya ke bos, tapi alasannya katanya enggak boleh aja, apalagi ini kerja
di klinik kecantikan,” katanya, belum lama ini.
Perempuan
muda tersebut mengaku, hanya ingin menjalankan syariat agamanya. Ia merasa
risih dengan pandangan orang-orang padanya saat tak mengenakan jilbab ketika
bekerja. Tetapi, D tak punya banyak pilihan pekerjaaan. Ia terjebak dengan
pilihan tak mengenakan jilbab dengan gaji cukup besar atau menganggur.
“Risih
kalau enggak pakai jilbab di kantor. Padahal, sehari-harinya saya ya pakai
jilbab, tapi bagaimana lagi, susah mencari pekerjaan, jadi tetap bertahan di
sini,” ucapnya.
Baca juga artikel berikut ini
Inilah Tata Cara Serta Adab Ta’aruf Menurut Islam
Diskriminasi
yang diderita D tak hanya dirasakannya seorang diri. Pekerja di salah satu
pusat perbelanjaan di Kota Tasik, P juga merasakan nasib serupa. Kesehariannya
mengenakan jilbab mesti ditanggalkan ketika bekerja. P hanya bisa ikhlas
auratnya terlihat oleh orang-orang yang bukan muhrimnya.
“Saya
aslinya kalau di rumah pakai jilbab, kalau kerja saja enggak pakai,” tuturnya
saat berbincang dengan Republika.
Curhatan
hati kedua Muslimah tersebut sungguh miris di tengah julukan Kota Santri yang
melekat pada Kota Tasikmalaya. Apalagi, Pemkot sebenarnya sudah mengeluarkan
Peraturan Daerah (Perda) nomor 7 tahun 2014 tentang Tata NIlai Kehidupan
Bermasyarakat yang religius.
Dalam
Perda tersebut dijabarkan bahwa setiap perusahaan wajib memberikan kebebasan
pekerjanya menjalankan ibadah, termasuk mengenakan jilbab bagi Muslimah. Ketika
perusahaan melanggar aturan itu, terdapat mekanisme pemberian sanksi
administratif dari mulai teguran hingga pencabutan izin usaha.
Republika.co.id,
sempat membicarakan belum maksimalnya penerapan Perda, khususnya hak muslimah
mengenakan jilbab di beberapa perusahaan dengan Kantor Kesatuan Kebangsaan dan
Politik (Kesbangpol) Kota Tasikmalaya beberapa bulan lalu. Ketika itu, salah
seorang petugas menjanjikan akan menindaklanjuti laporan itu. Namun, tak pernah
terdengar ada tindaklanjut atas laporan itu.
Tepat
pada hari ini, Kamis (2/11), Kesbangpol, Polresta Tasik, Kejaksaan Negeri
Tasikmalaya, Kodim 0612 Tasikmalaya, Kantor Kemenag Kota Tasikmalaya,
mahasiswa, ulama dan unsur masyarakat mengadakan monitoring dan evaluasi
(monev) Perda tersebut. Tim monev menargetkan sejumlah hotel, restoran, sekolah
dan perkantoran.
Namun,
titik-titik dimana terdapat Muslimah yang dilarang mengenakan jilbab seperti
dilaporkan Republika.co.id justru tak dijamah oleh tim monev. Kesbangpol
berdalih tak bisa mengadakan monev ke suatu titik secara mendadak.
“Enggak
bisa mendadak eung (ke titik-titik tersebut), tapi terima kasih masukannya nanti
saya elisitasi lebih lanjut,” kilah Kepala Kesbangpol Deni Diyana saat
dikonfirmasi.
Dikutip dari eramuslim.com
0 Response to "Wilayah Dengan Julukan Kota Santri, Muslimah Justru Dilarang Berjilbab Aneh !!"
Post a Comment