Film Pendek, Admin Div. Humas Polri di Media Sosial Berpontensi jadi Tersangka
Diduga kuat telah terjadi tindak
pidana yang dilakukan oleh sekumpulan orang, terstruktur, terorganisir dan
massif, yang dilakukan secara sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang
ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau
kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas Agama (ISLAM).
Adalah soal film pendek Aku adalah
Kau yang Lain, di mana Div Humas Mabes Polri mengunggah video yang pada
pokoknya berisi adegan orang kristen yang sedang sekarat di dalam ambulan,
tidak perkenankan lewat oleh jamaah pengajian orang Islam, padahal orang yang
sekarat itu sangat membutuhkan pertolongan dan akses menuju rumah sakit.
“Konten/informasi dalam video
tersebut jelas keliru, fitnah yang sangat kejam terhadap umat Islam, dan
merupakan sarana untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu
dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas Agama (Islam),” kata
Eggy Sudjana, melalui siaran persnya yang didapat voa-islam.com,
kemarin, Kamis (29/06/2017).
Secara institusi menurut Eggy yang
wajib bertanggung jawab adalah: Divisi humas Polri, Lembaga Penjurian Video,
Lembaga/rumah produksi Pembuat Video dan seluruh lembaga sponsor. Berdasarkan
ketentuan pasal 21 ayat 4 KUHAP, semua Tersangka pengedar video SARA yang
diunggah div humas Polri dapat langsung ditahan, karena ancaman pidana pasal 28
ayat 2 UU ITE diatas 5 (lima) tahun.
Permintaan maaf sang sutradara termasuk
penghapusan video dari akun sosial media Div. Humas Polri tidak dapt
menghilangkan usur pidana yang telah ditimbulkan.
dikutip dari voa-islam.com
0 Response to "Film Pendek, Admin Div. Humas Polri di Media Sosial Berpontensi jadi Tersangka"
Post a Comment