Soal PT, Yusril: Rakyat Berhak Membangkan apabila Presiden Terpilih Inkonstitusional
Pakar hukum tata negara Prof. Yusril Ihza Mahendra merespon isu adanyapresidential
treshold (PT) untuk Pilpres mendatang. Menurutnya, seandainya Mahkamah
Konstitusi berwenang mengeluarkan fatwa atau pendapat hukum, maka dalam
menyelesaikan kontroversi pembahasan RUU Pemilu sekarang ini pantas kiranya
jika Presiden dan DPR meminta fatwa kepada MK.
“Fatwa MK yang patut diminta itu ialah untuk menjawab pertanyaan: Apakah
dengan Putusan MK Nomor 14/PUU-XI/2013 yang memutuskan bahwa Pemilu DPR,
DPD, DPRD dan Presiden/Wakil Presiden dilakukan serentak tahun 2019 ini, maka
masih tetap konstitusionalkah keberadaan presidential treshold berapapun angka
prosentasenya 10, 15 atau 20 persen yang sedang diperdebatkan itu atau
sebaliknya telah menjadi inkonstitusional?” demikian siaran persnya yang
didapat voa-islam.com, Ahad (9/7/2017).
Jawaban atas pertanyaan ini menurut Yusril sangat penting karena berkaitan
dengan konstitusionalitas Pemilu 2019 yang akan menentukan perjalanan bangsa
dan negara lima tahun berikutnya. Sebab, apabila Pilpres itu konstitusional,
maka selamatlah negara ini, walau rasa tidak puas tentu akan tetap ada.
“Namun
jika Pilpres itu inkonstitusional, maka hancur leburlah negara ini sebab
pemimpin negaranya tidak mempunyai legitimasi untuk menjalankan roda
pemerintahan.”
Kalau Presidennya inkonstitusional, maka menurut dia setiap orang berhak
untuk membangkang kepada Pemerintah. Sama halnya dengan orang yang tidak
memenuhi syarat menjadi imam sholat namun memaksakan diri menjadi imam, maka
makmum yang ada di belakang tidak punya kewajiban apapun untuk mengikuti iman
tersebut.
“Maka
makmum boleh sholat sendiri-sendiri tanpa mengikuti imam yang tidak memenuhi
syarat itu.”
Namun sayang, berbeda dengan Mahkamah Agung (MA), MK tidak berwenang untuk
mengeluarkan fatwa atau pendapat hukum, sehingga pencarian penyelesaian
kontroversi presidential treshold itu bukan dengan cara meminta fatwa kepada
MK, haruslah dilakukan dengan ijtihad menggunakan filsafat hukum, teori hukum
dan logika hukum.
Kalau ketiga jalan ini kita tempuh, maka kesimpulan kita akan sama, yakni
kalau Pileg dan Pilpres dilaksanakan serentak pada hari yang sama, maka
membicarakan presidential treshold menjadi samasekali tidak relevan. Kalau
dipaksakan, maka presidential treshold itu menjadi inkonstitusional.
dikutip dari voa-islam.com
0 Response to "Soal PT, Yusril: Rakyat Berhak Membangkan apabila Presiden Terpilih Inkonstitusional"
Post a Comment