FPI Bongkar Penjual Miras, Ternyata Residivis Kasus Serupa
Berbekal informasi warga, Front
Pembela Islam (FPI) Klaten, berhasil menangkap tangan penjual minuman keras
(miras) di Dusun Potronalan, Joho, Prambanan, Klaten, Ahad malam (6/8/2017).
Ustadz Abu Fatih, pimpinan FPI
Klaten mengerahkan 20 orang anggotanya untuk merespon keluhan warga tersebut.
Pasalnya lokasi tangkap tangan tersebut, berada di rumah milik Siswanto (Pilus)
yang tak lain residivis kasus serupa.
Mereka berhasil menemukan barang
bukti minuman keras jenis Anggur Hitam sebanyak 11 botol, Anggur Merah sebanyak
8 botol dan Bir sebanyak 4 botol.
“Hari sabtu, sekitar jam 9 malam, berbarengan
ada hiburan Ketoprak dirumah pak Ngatijan, kami dapat laporan dari warga bahwa
bandar miras, Pilus jualan lagi. Setelah kita cek dan pastikan ada barang
bukti, Ahad kita bergerak, sebagian anggota kami lapor ke Polsek Prambanan,”
kata Abu Fatih.
Tak lama, aparat kepolisian datang
dan langsung membawa Pilus beserta barang bukti ke kantor Polsek Prambanan.
Seketika itu dilakukan BAP (Berita Acara Pemeriksaan) dengan saksi pelapor
salah satu anggota FPI.
Sebelumnya, Abu Fatih menjelaskan
bahwa Pilus sudah dua kali tertangkap dengan kasus serupa. Untuk itu, dia
berharap tersangka yang merupakan residivis tersebut tidak hanya ditindak
dengan hukuman tipiring.
“Orangnya lihai, dia sembunyikan BB
di atas plafon genteng. Ada juga ditanam di tanah. Dan dulu pertama tertangkap
dengan BB seribu botol, hanya sehari semalam, bayar 6 juta bebas. Kedua bayar 3
juta sudah bebas. Maka kami ingin Pemda Klaten dan Penegak hukum bisa
menerapkan Perda yang bikin efek jera bagi pelaku,” tutupnya.
Dikutip dari panjimas.com
0 Response to "FPI Bongkar Penjual Miras, Ternyata Residivis Kasus Serupa"
Post a Comment