Anggota HTI Dibidik, DSKS : “Itu Tidak Benar, HTI Bukan PKI”
Penerapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang (Perppu) No 2 Tahun 2017 berdampak nyata pada
upaya-upaya kriminalisasi Anggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang begitu
masif.
Pemerintah gencar-gencarnya
membidik anggota HTI, misalnya Kementerian PAN-RB yang menelusuri daftar PNS
yang diduga bergabung dengan HTI, kemudian Kemenristek-Dikti yang melalui
Menterinya M. Nasir mengumpulkan Rektor Rabu kemarin (26/07), dalam rangka
menindak Dosen yang menjadi anggota HTI, bahkan Mendagri Tjahjo Kumolo menuntut
anggota HTI yang menjadi PNS untuk segera mundur.
Tak hanya di tingkat Nasional,
buntut pemberlakuan Perppu 2/2017 juga menjadi polemik di tingkat daerah,
misalnya upaya penyelidikan baru-baru ini mengenai PNS yang pernah berafisliasi
dengan HTI oleh Pemkot Solo bekerjasama dengan Komunitas Intelejen Daerah
(Kominda) Solo.
Menanggapi pembidikan dan pemburuan
anggota HTI itu, Ketua Dewan Syariah Kota Surakarta (DSKS), Ustadz Dr Muhammad
Muinuddinillah Basri, Lc. MA menegaskan bahwa upaya penyelidikan terhadap
anggota HTI itu tidak dapat dibenarkan
“Itu Tidak Benar”, tegasnya saat
ditemui Panjimas Senin malam (24/07).
“Pertama, belum ada pembuktian
bahwa HTI itu berlawanan dengan Pancasila.”
“Kemudian Kedua, pembubaran HTI
tidak melalui proses hukum yang jelas.”
“Ketiga, Anda (Pemerintahan Jokowi)
ini sebetulnya ingin menghilangkan pemikiran atau membinasakan
manusia-manusia?, pungkas Ustadz Mu’in.
Pemimpin Pondok Pesantren Tahfidzul
Quran Ibnu Abbas Klaten itu menambahkan “Kenapa tidak membina anggota HTI,
kalau mau silahkan, orang HTI itu mana sih, tolong didata semuanya, masalahnya
mengapa HTI itu dibubarkan?, kalau memang karena anti-pancasila tinggal dibina
supaya tidak anti pancasila,” terangnya.
Ustadz Mu’in menekankan, “HTI itu
bukan PKI, yang nyebelin”.
Ulama Solo itu pun menilai “Itu
sebenanya kebencian, yang jelas kita sebenarnya harus paham, yang sedang
berkuasa di negeri ini benci kepada Islam, benci kepada orang yang cenderung
kepada Islam, dan paranoid, semuanya dianggap musuh”.
Teror Anggota HTI
Sekretaris Jenderal Islamic Studies
and Action Centre (ISAC) Endro Sudarsono berpandangan, langkah pemerintah kota
Solo itu justru kotra produktif. Bahkan pernyataan pemkot Solo tersebut
layaknya teror bagi PNS yang pernah menjadi aktivis HTI.
“Pemkot Solo sudah mulai
bekerjasama dengan intel intel di Kominda untuk melakukan pemantauan pada PNS
yang pernah menjadi anggota Hizbut Tahrir,” pungkas Endro Sudarsono saat
ditemui panjimas, Jum’at (21/7/2017)
“Tentu PNS yang pernah menjadi
aktivis HTI akan terteror, tentu akan mempengaruhi kinerjanya karena diliputi
ketakutan,” tandasnya.
Selain itu Endro juga menuturkan,
aksi tolak Perppu no. 2 tahun 2017 di Semarang telah dilarang. Jikalau elemen
masyarakat Semarang nekat menggelar aksi protes Perppu akan dibubarkan. Oleh
karena itu, Sekjen ISAC tersebut menilai perlu adanya gerakan advokasi
se-nusantara dalam bentuk posko advokasi korban Perppu.
“Fenomena di Solo dan Semarang ini
harusnya menjadi perhatian bahwa advokasi hukum harus dilakukan pada para
korban. Oleh karena itu, elemen muslim se- nusantara harus menyiapkan langkah
langkah advokasi bagi korban Perppu no. 2 tahun 2017 dan membentuk posko
pengaduan dan advokasi korban Perppu,” ujarnya.
dikutip dari panjimas.com
0 Response to "Anggota HTI Dibidik, DSKS : “Itu Tidak Benar, HTI Bukan PKI”"
Post a Comment