Intruksi Presiden Jokowi Investasikan Dana Haji, MUI: Tidak Halal, Itu Melanggar Hak Umat
Intruksi Presiden Joko Widodo
menginvestasikan dana haji dinilai tidak tepat. Penggunaan dana haji tidak
halal jika digunakan bukan untuk keperluan haji.
Intruksi itu disampaikan Jokowi
saat melantik Anggota Badan Pelaksana Pengelola Keuangan Haji Anggito Abimanyu,
di Istana Negara, Jakarta, Rabu (26/7) .
Wakil Ketua Komisi Hukum MUI Ikhsan
Abdullah mengatakan, dana haji merupakan uang milik umat yang disimpan di Bank
pemerintah yang telah ditunjuk Kementerian Agama dengan ijab dana setoran haji.
Maka, <b>jika dipergunakan untuk keperluan di luar Urusan Penyelenggaraan
Haji</b>, tegas dia, <b>hal itu menjadi tidak halal</b> alias
kebijakan yang melanggar hak umat yang mengamanahkan dana haji tersebut lewat
bank.
"Pemerintah wajib hukumnya
memperoleh izin dan persetujuan dari semua pemilik dana haji," katanya
saat dihubungi Republika.co.id, Kamis, (27/7).
Menurut Ikhsan yang juga Direktur
Eksekutif Indonesia Halal Watch, kenapa pemerintah harus izin umat, karena
pemerintah tidak memiliki dasar pijakan untuk menggunakan dana haji untuk
kepentingan lain. "Tanpa persetujuan umat pemilik dana haji tersebut, apa
lagi BPKH maka hukumnya tidak halal," tegasnya.
Secara materiil dasar hukum
pemerintah tidak boleh menggunakan dana haji ada di fiduciary yang
terkodifikasi di UU No 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah. "Jadi saat
umat Islam yang akan berhaji menyetor dana tersebut di bank yang ditunjuk sudah
sangat jelas tertera beritanya untuk setoran dana haji," katanya.
Ke depannya, terkait masalah dana
haji yang tersimpan di bank, kata Ikhsan, jika terjadi sesuatu terhadap dana
tersebut maka pihak perbankan wajib bertanggung jawab. "Karena bank harus
menjalankan prinsip prudensial sesuai UU Perbankan." katanya.
***
Sebelumnya, seperti diberitakan Kompas,
anggota Badan Pelaksana Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Anggito Abimanyu
memastikan, BPKH siap menjalankan instruksi Presiden Joko Widodo untuk
menginvestasikan dana haji.
Anggito mengatakan, per audit 2016,
dana haji baik setoran awal, nilai manfaat, dan dana abadi umat mencapai Rp
95,2 triliun.
Akhir tahun ini, diperkirakan total
dana haji sekitar Rp 100 Triliun.
"Dana yang bisa diinvestasikan
kurang lebih Rp 80 triliun, 80 persen (dari total dana haji)," kata
Anggito seusai dilantik sebagai Anggota BPKH oleh Presiden Joko Widodo, di
Istana Negara, Jakarta, Rabu (26/7/2017).
href="http://nasional.kompas.com/read/2017/07/26/14483461/sesuai-instruksi-jokowi-rp-80-triliun-dana-haji-siap-diinvestasikan"
Atas rencana investasi dana haji ini,
publik di sosial media juga ramai membicarakan. Mereka menolak.
DULU waktu kampanye bilangnya
"DANANYA ADA... TINGGAL MAU KERJA ATAU TIDAK"
OHHH... MAKSUDNYA DANA HAJI?
0 Response to "Intruksi Presiden Jokowi Investasikan Dana Haji, MUI: Tidak Halal, Itu Melanggar Hak Umat"
Post a Comment