Kasus Kaesang Ditutup, ISAC Minta DPR RI Panggil Kapolri
Dugaan Pelanggaran UU
ITE , yang dilakukan Kaesang, putra Presiden Jokowi sebab unggahan vlog yang
berjudul #BapakMintaProyek menurut The Islamic Study and Action Center (ISAC),
tetap harus dilanjutkan proses hukumnya.
Laporan
seorang pria bernama Muhammad Hidayat S di Polres Metro Bekasi bernomor
LP/1049/K/VII/2017/SPKT/Restro Bekasi Kota, merasa Kaesang telah memenuhi unsur
pidana penistaan agama dan ujaran kebencian. Diantara ucapan Kaesang yang menjadi
bukti ujaran kebencian karena adanya sekelompok anak yang meneriakkan “bunuh
Ahok”.
“Di
sini aku bukannya membela Pak Ahok. Tapi aku mempertanyakan kenapa anak seumur
mereka begitu. Sangat disayangkan kenapa anak kecil seperti mereka itu sudah
diajarkan untuk menyebarkan kebencian? Apaan
itu? Dasar ndeso! Ini ajaran siapa coba? Dasar ndeso!,”cetus Kaesang di video
tersebut.
Untuk
itu, ISAC meminta Polisi melakukan tugasnya dengan melanjutkan pemeriksaan kepada
Kaesang. Bukan sebaliknya, kasus dihentikan sebelum pelapor di BAP, terlapor
belum diperiksa.
“Kapolri
harus mengedepankan penegakan hukum bahwasanya dimata hukum semua warga negara
adalah sama. Kepada DPR RI untuk memanggil Kapolri untuk mengevaluasi dan
meminta keterangan proses hukum di Polres Bekasi,” kata Endro Sudaarsono, S.Pd,
Sekjen ISAC.
Selain
itu, ISAC meminta Ombudsman RI untuk melakukan investigasi atas dugaan mal
administrasi yang dilakukan Polri. Endro menambahkan pelapor yaknik Muhammad
Hidayat, untuk mempertimbangkan gugatan kepada Kapolri baik praperadilan atau
perbuatan melawan hukum.
“Ada
baiknya, Kaesang mengklarifikasi maksud dan tujuan mengungkap video
kontroversial tersebut dan jika perlu meminta maaf karena telah meresahkan
sebagian pihak warga negara Indonesia,” tutupnya.
Dikutip dari panjimas.com
0 Response to "Kasus Kaesang Ditutup, ISAC Minta DPR RI Panggil Kapolri"
Post a Comment